Rabu, 06 Februari 2019

NISHAB ZAKAT

ZAKAT PERTANIAN

Nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq. Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha', sedangkan 1 sha' = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
kadar zakat yang harus dikeluarkan jika diairi dari sumber tadah hujan adalah 10% serta jika diairi oleh irigasi adalah 5%. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat menerima hasil panen

ZAKAT PERDAGANGAN

Setiap harta yang berasal dari hasil berniaga atau berdagang maka wajib di zakatkan, meliputi barang dagangan, ditambah dengan uang kontan, serta oiutang yang mungkin masih kembali. Besar zakatnya adalah 2,5%, dikeluarkan setelah dikurangi hutang dan telah mencapai nishab (85 gram emas, namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas) dan telah mencapai satu tahun haul.

ZAKAT HEWAN TERNAK

Zakat Hewan ternak Unta

1. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 (satu) ekor kambing
2. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekor unta, zakatnya 2 (dua) ekor kambing
3. 15 (lima belas) sampai 19 (sembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 (empat) ekor kambing


Zakat Hewan ternak Sapi/Kerbau

1. 30-39 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
2. 40-59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor sapi betina usia 2 tahun
3. 60-69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
4. 70-79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina usia 2 tahun serta ditambah 1 ekor anak sapi jantan usia 1 tahun, dan seterusnya


Zakat Hewan Ternak Kambing/Domba

1. 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing/domba
2. 120-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing/domba
3. 201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing/domba
4. 400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing/domba, dan seterusnya. setiap 100 ekor maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing/domba



RIKAZ/BARANG TEMUAN

Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, baik berupa emas ataupun perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya 20%


ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI

Sesuai dengan SK Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh tahun 2011, bahwa kadar emas murni di Aceh untuk nishab zakat sebanyak 94 gram emas. satu gram emas seharga Rp. 481.000,- dikali 94 gram emas, maka nishab zakat untuk penghasilan di Aceh Rp. 45.214.000,-.
Batas penghasilan kena zakat perbulan adalah 1/12 x 45.214.000 = 3.767.833,-, atau dibulatkan menjadi Rp. 3.800.000,-.
jadi, jika penghasilan brutto seseorang mencapai Rp. 3.800.000,- per bulan maka dia harus mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%


ZAKAT INVESTASI

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, contohnya bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar Zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih


ZAKAT HARTA SIMPANAN/TABUNGAN

Setiap muslim yang memiliki uang dan telah disimpan, terhitung sudah mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gram emas (namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%



ZAKAT EMAS DAN PERAK

Setiap muslim yang memiliki simpanan emas dan perak selama satu tahun dan nilainya mencapai 85 gram emas (namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%



"Sesungguhnya orang-orang yang beriman , mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati"
QS. Al-Baqarah 2:277




Tidak ada komentar:

Posting Komentar