Rabu, 06 Februari 2019

NISHAB ZAKAT

ZAKAT PERTANIAN

Nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq. Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha', sedangkan 1 sha' = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
kadar zakat yang harus dikeluarkan jika diairi dari sumber tadah hujan adalah 10% serta jika diairi oleh irigasi adalah 5%. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat menerima hasil panen

ZAKAT PERDAGANGAN

Setiap harta yang berasal dari hasil berniaga atau berdagang maka wajib di zakatkan, meliputi barang dagangan, ditambah dengan uang kontan, serta oiutang yang mungkin masih kembali. Besar zakatnya adalah 2,5%, dikeluarkan setelah dikurangi hutang dan telah mencapai nishab (85 gram emas, namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas) dan telah mencapai satu tahun haul.

ZAKAT HEWAN TERNAK

Zakat Hewan ternak Unta

1. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 (satu) ekor kambing
2. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekor unta, zakatnya 2 (dua) ekor kambing
3. 15 (lima belas) sampai 19 (sembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 (empat) ekor kambing


Zakat Hewan ternak Sapi/Kerbau

1. 30-39 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
2. 40-59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor sapi betina usia 2 tahun
3. 60-69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
4. 70-79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina usia 2 tahun serta ditambah 1 ekor anak sapi jantan usia 1 tahun, dan seterusnya


Zakat Hewan Ternak Kambing/Domba

1. 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing/domba
2. 120-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing/domba
3. 201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing/domba
4. 400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing/domba, dan seterusnya. setiap 100 ekor maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing/domba



RIKAZ/BARANG TEMUAN

Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, baik berupa emas ataupun perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya 20%


ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI

Sesuai dengan SK Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh tahun 2011, bahwa kadar emas murni di Aceh untuk nishab zakat sebanyak 94 gram emas. satu gram emas seharga Rp. 481.000,- dikali 94 gram emas, maka nishab zakat untuk penghasilan di Aceh Rp. 45.214.000,-.
Batas penghasilan kena zakat perbulan adalah 1/12 x 45.214.000 = 3.767.833,-, atau dibulatkan menjadi Rp. 3.800.000,-.
jadi, jika penghasilan brutto seseorang mencapai Rp. 3.800.000,- per bulan maka dia harus mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%


ZAKAT INVESTASI

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, contohnya bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar Zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih


ZAKAT HARTA SIMPANAN/TABUNGAN

Setiap muslim yang memiliki uang dan telah disimpan, terhitung sudah mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gram emas (namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%



ZAKAT EMAS DAN PERAK

Setiap muslim yang memiliki simpanan emas dan perak selama satu tahun dan nilainya mencapai 85 gram emas (namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%



"Sesungguhnya orang-orang yang beriman , mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati"
QS. Al-Baqarah 2:277




Senin, 04 Februari 2019

Bagaimana Hukum Zakat untuk Hadiah?

Bagaimana Hukum Zakat untuk Hadiah?

Pembaca yang dirahmati Allah. Diantara harta yang wajib dizakati adalah rikaz (barang temuan), yaitu barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Lantas, bagaimanakah hukum zakat terhadap hadiah yang diperoleh seseorang? Apakah posisinya sama dengan rikaz? Simak konsultasi zakat bersama Kepala Baitul Mal Aceh, DR. H. Armiadi Musa, MA berikut ini.
Pertanyaan:
“Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Ustadz yang baik, saya memenangkan sebuah perlombaan di bidang menulis. Saya mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan sebuah laptop. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya berkewajiban membayarkan zakat untuk hadiah tersebut? Apakah laptop yang saya dapat harus dihitung dulu harganya kemudian dihitung zakatnya? Saya pernah mendengar tentang wajib zakat atas barang temuan (rikaz), apakah hadiah yang saya peroleh termasuk kategori rikaz? Atas jawaban Ustadz saya ucapkan terimakasih.”
-Dari Safaruddin, Banda Aceh-
Jawaban:
Saudara Safaruddin yang baik, mari kita coba urai lebih dalam, apa yang dimaksud dengan zakat rikaz. Dari sana nanti, kita akan tahu kira-kira apa bisa hadiah yang kita terima itu diqiyaskan dengan rikaz. Rikaz secara bahasa diambil dari kata: Ar-Rakzu , yang artinya terpendam. Asy-Syaukani dalam kitab ar-Raudhatun Nadiyah mengutip perkataan Imam Malik bahwa: “Keterangan yang tidak diperselisihkan di antara kami (ulama sezaman beliau), dan yang saya dengar dari para ulama, mereka menjelaskan: ‘Rikaz adalah harta temuan yang dulu pernah dikubur di masa jahiliyah (masa silam), yang diperoleh tanpa modal harta dan tanpa mengeluarkan banyak biaya, juga tidak dilakukan dengan kerja keras dan modal besar. Sementara benda yang digali dengan modal harta atau membutuhkan usaha keras, terkadang berhasil dan terkadang gagal, bukan termasuk rikaz”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan zakat rikaz sebesar 20%. Sebagaimana keterangan Ibn Abbas dalam hadits riwayat Bukhari: “zakat untuk rikaz adalah seperlima (20%)”. Zakat Rikaz dikeluarkan tanpa mengikuti aturan haul, sehingga zakatnya dibayarkan ketika seseorang mendapatkan rikaz (harta karun).
Berdasarkan jabaran tersebut, jelaslah bahwa rikaz memiliki kriteria tertentu sehingga tidak semua barang temuan (galian) dapat dikategorikan sebagai rikaz. Lalu, bagaimanakah dengan hadiah? Menurut saya, hadiah yang Saudara peroleh bukanlah barang temuan (rezeki nomplok) melainkan pemberian atau hasil dari usaha Saudara. Sebelum mendapatkan hadiah tersebut, Saudara telah bekerja menyumbangkan pikiran dan waktu Saudara sehingga akhirnya Saudara terpilih sebagai salah satu pemenang. Meski ada sebagian ulama yang meng-qiyas-kan hadiah perlombaan dengan harta temuan (rikaz), saya cenderung kepada pendapat bahwa keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga zakat yang harus Saudara bayarkan bukanlah zakat rikaz sebesar 20%.
Persoalan berikutnya, kalau tidak termasuk kategori rikaz, apakah hadiah tersebut tidak wajib dizakati? Saudara Safaruddin yang dirahmati Allah, hadiah berupa laptop atau barang sejenis yang Saudara dapatkan bukanlah kategori harta wajib zakat jika Saudara menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukan sebagai komoditi bisnis. Sehingga nilainya tidak perlu dikonversikan kedalam mata uang. Sementara untuk hadiah berupa uang yang juga Saudara terima, hukumnya menjadi sama dengan hukum zakat penghasilan. Hadiah tersebut menjadi bagian dari penghasilan Saudara yang harus Saudara bayarkan zakatnya apabila telah mencapai syarat nishab dan haul.
Yang dimaksud dengan penghasilan dalam hal ini adalah akumulasi (total) seluruh pendapatan dari sumber mana pun yang Saudara peroleh. Apabila nilai penghasilan Saudara telah mencapai nishab sebesar 94 gram dalam kurun waktu (haul) satu tahun, maka Saudara wajib membayarkan zakatnya melalui amil zakat di kota Saudara. Sekian..

Zakat Undian

Hadiah Undian, Kena Zakat?

Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb
Sebulan lalu, secara tidak sengaja saya mendapat enam kupon undian dari sebuah toko. Alhamdulillah, saya mendapatkan sebuah handphone yang harganya berkisar Rp 4 juta-Rp 5 juta. Berapa besarnya zakat undian yang harus saya keluarkan.
Yuli

Waalaikumussalam wr wb
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Anda dan keluarga. Pada dasarnya, harta berupa handphone tidak termasuk harta wajib zakat. Handphone hanya akan menjadi harta wajib zakat ketika diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, handphone yang saudara dapatkan tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini berbeda dengan hadiah yang berupa uang. Wallahu a’lam.
Sumber: Republika

Amil Baitul Mal Aceh Diberikan Pelatihan Pelayanan Prima (Service Excellent)


Baitul Mal Aceh memberikan pelatihan pelayanan prima (service excellent) di Aula LPTQ Banda Aceh, yang di ikuti sebanyak 50 Amil dari Baitul Mal yang ada di kota Banda Aceh dan Aceh Besar Kamis (15/11/2018). Pelatihan ini dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh untuk meningkat pelayanan amil dalam melayani para muzakki dan mustahik.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh yang diwakili Kepala Bagian Umum, Arif Arham mengatakan pada dasarnya pelayanan prima itu sangat dibutuhkan pada lembaga seperti Baitul Mal Aceh. Sebagai lembaga amil ziswaf dituntut untuk memberikan pelayanan yang membuat muzakki dan mustahik puas, sehingga mereka tertarik untuk datang lagi ke Baitul Mal Aceh
“Jadi, jangan sampai ada amil  baitul Mal Aceh yang bertingkah bertingkah laku dan beraut wajah yang tidak enak dilihat ketika datang tamu, baik itu muzakki maupun mustahik,” kata Arif Arham di sela-sela pembukaan acara.

Pelatihan yang mengangkat tema “Peran Amil dalam Mewujudkan Pelayanan Muzakki dan Mustahik yang Profesional” menghadirkan dua pemateri yaitu Dosen Fisip UIN Ar-Raniry, Dian Rubianty SE AK MPA dan Dosen FMIPA Unsyiah, Saiful Mahdi MSc PhD.
Dian Rubianty menyebutkan, ada dua hal yang harus diperhatikan, pertama adalah standar pelayanan dan kualitas pelayanan. Standarnya pelayanan yaitu transparan, akuntabel, kondisional, partisipatif, persamaan hak, dan keseimbangan hak tujuh kewajiban.
“Soal transparansi, jika kita melakukan dengan benar misalnya berapa kita kumpulkan zakat dan kemana saja kita salurkan kita pasti tak khawatir mempublikasikannya,” kata Dian.
Sementara itu pemateri kedua, Saiful Mahdi memperlihatkan bagaimana negara-negara maju seperti Jepang begitu rapi menata negara mereka dan memberikan pelayanan publik dengan baik. Bagusnya pelayanan di negara maju sudah diajarkan sejak mereka masih kecil.
Katanya, orang Jepang sangat pandai bersyukur. Mereka sangat bahagia dan bangga dengan apa pun yang mereka kerjakan. Padahal negaranya mereka kecil, rumahnya sederhana, dan sumber daya alamnya terbatas, namun mereka sangat rajin, baik, dan ramah.
“Orang lebih cenderung teringat kepada kita ketika bisa membuat orang lain tersentuh dengan sikap kita, apalagi kalau dilihat dari kebiasaan orang Aceh itu memuliakan tamu, itu saja kita anut akan tercipta pelayanan yang baik,” ujar Saiful Mahdi.
Menurutnya keikhlasan dalam melayani tamu itu bisa memberikan kesan yang baik bagi mereka. Begitu juga di Baitul Mal Aceh, lakukanlah dengan sepenuh hati. “Lakukan yang terbaik apa yang bisa kita lakukan dan penuh tanggung jawab serta pandai bersyukur,” tandasnya.
Kegiatan dilaksanakan selama sehari penuh. Selain amil Baitul Mal Aceh, ada dua Baitul Mal Kabupaten/kota yang mengikuti pelatihan tersebut yaitu amil Baitul Mal Aceh Besar dan Baitul Mal Kota Banda.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto berharap dengan adanya peningkatan kapasitas amil dalam memberikan pelayanan akan berpengaruh dalam peningkatan Zakat, Infak dan Sedekah pada tahun-tahun berikutnya.

Kamis, 28 Februari 2013


 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Mal Aceh (LKMS-BMA) merupakan sebuah lembaga baru bentukan dari Baitul Mal Aceh, diresmikan pada tanggal 7 Juni 2012.




 Mustahik ini bernama Ibu Sri Siswati, seorang janda menghidupi 2 orang anak yatim, beliau tinggal di darussalam, berjualan siomay di depan tugu Universitas Syiah Kuala.  LKMS Baitul Mal Aceh menyalurkan dana modal usaha sebesar Rp. 2.000.000 kepada beliau.  Semoga bantuan tersebut bermanfaat untuk menambah penghasilan keluarga.



Pencairan ini dilakukan di Gampong Cot Raya Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, Team LKMS Baitul Mal melakukan pencairan ke lokasi kelompok pertanian, dan mereka sudah mengambil pembiayaan zakat produktif sebanyak 3 kali. Mustahik pada kelompok pertanian ini berjumlah 14 orang



Proses administrasi dan ijab qabul










Selasa, 26 Februari 2013

Hidayatullah.com - Baitul Mal Aceh Latih Pengelola LKMS

Hidayatullah.com - Baitul Mal Aceh Latih Pengelola LKMS

Laporan Pembiayaan LKMS Tahun 2012


LAPORAN TAHUNAN BIDANG PEMBIAYAAN PERIODE 2012

Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Mal Aceh (LKMS BMA) resmi berdiri
sejak 7 Juni 2012 merupakan salah satu unit independen yang dibentuk oleh Baitul Mal Aceh yang mempunyai tugas utama mengelola zakat produktif, dengan memberikan bantuan modal usaha kepada mustahiq yang nantinya modal usaha ini dikembalikan tanpa adanya bagi hasil. Sektor usaha yang dibiayai oleh LKMS terdiri atas 4, yaitu sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor peternakan, dan sektor becak. Namun yang berjalan pada tahun 2012 hanya sektor pertanian dan perdagangan. Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya tunggakan yang terjadi pada sektor becak dan peternakan. Oleh karena itu dikeluarkan suatu keputusan bahwa untuk sementara sektor pertanian dan perdagangan saja menjadi target utama pembiayaan. Wilayah kerja dibatasi yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Hal ini disebabkan karena keterbatasan personil.
Untuk program zakat produktif sendiri, pada dasarnya sudah berjalan sejak tahun 2006 dan dikelola oleh Unit Pengelola Zakat Produktif (UPZP) dimana unit ini telah menyalurkan dana bergulir sebanyak Rp. 3,4 M, kepada kurang lebih 1200 mustahik yang ada di kota Banda Aceh dan kabupaten Aceh Besar. Setelah LKMS berdiri maka program zakat produktif yang sebelumnya dikelola oleh UPZP kemudian dialihkan kepada LKMS. Adapun dana zakat produktif yang diterima LKMS sebesar Rp. 740.447.800,-.  Dana tersebut resmi diterima oleh LKMS terhitung sejak tanggal 1 Mei 2012, dan sejak itu pula LKMS sudah mulai menyalurkan dana zakat produktif untuk modal usaha para mustahik.
            Walaupun LKMS diresmikan sejak 7 Juni 2012, akan tetapi LKMS sudah beroperasi sejak 1 Maret 2012 dan telah melakukan penyaluran perdananya pada tanggal  3 Mei 2012 sejumlah Rp. 258.500.000,- yang dibagikan kepada mustahiq lama sektor pertanian dan perdagangan. Total mustahik yang menerima bantuan modal usaha dari LKMS pada bulan Mei ini berjumlah 67 orang, 20 orang pada sektor pertanian dan 47 orang pada sektor perdagangan. Untuk mustahik baru, kita mulai melakukan penyaluran zakat produktif ini sejak 19 Juli 2012 dengan menggunakan dana zakat produktif peralihan dari UPZP.
Alhamdulillah untuk tahun 2012 total penyaluran dana zakat produktif berjumlah Rp. 1.269.500.000,- dengan sistem dana bergulir kepada 309 orang mustahik yang berada di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Untuk sektor pertanian ada 93 orang mustahik dengan total penyalurannya Rp. 339.000.000,- dan sektor perdagangan 216 orang mustahik dengan total penyaluran Rp. 930.500.000,-.