Selasa, 26 Februari 2013

Laporan Pembiayaan LKMS Tahun 2012


LAPORAN TAHUNAN BIDANG PEMBIAYAAN PERIODE 2012

Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Mal Aceh (LKMS BMA) resmi berdiri
sejak 7 Juni 2012 merupakan salah satu unit independen yang dibentuk oleh Baitul Mal Aceh yang mempunyai tugas utama mengelola zakat produktif, dengan memberikan bantuan modal usaha kepada mustahiq yang nantinya modal usaha ini dikembalikan tanpa adanya bagi hasil. Sektor usaha yang dibiayai oleh LKMS terdiri atas 4, yaitu sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor peternakan, dan sektor becak. Namun yang berjalan pada tahun 2012 hanya sektor pertanian dan perdagangan. Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya tunggakan yang terjadi pada sektor becak dan peternakan. Oleh karena itu dikeluarkan suatu keputusan bahwa untuk sementara sektor pertanian dan perdagangan saja menjadi target utama pembiayaan. Wilayah kerja dibatasi yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Hal ini disebabkan karena keterbatasan personil.
Untuk program zakat produktif sendiri, pada dasarnya sudah berjalan sejak tahun 2006 dan dikelola oleh Unit Pengelola Zakat Produktif (UPZP) dimana unit ini telah menyalurkan dana bergulir sebanyak Rp. 3,4 M, kepada kurang lebih 1200 mustahik yang ada di kota Banda Aceh dan kabupaten Aceh Besar. Setelah LKMS berdiri maka program zakat produktif yang sebelumnya dikelola oleh UPZP kemudian dialihkan kepada LKMS. Adapun dana zakat produktif yang diterima LKMS sebesar Rp. 740.447.800,-.  Dana tersebut resmi diterima oleh LKMS terhitung sejak tanggal 1 Mei 2012, dan sejak itu pula LKMS sudah mulai menyalurkan dana zakat produktif untuk modal usaha para mustahik.
            Walaupun LKMS diresmikan sejak 7 Juni 2012, akan tetapi LKMS sudah beroperasi sejak 1 Maret 2012 dan telah melakukan penyaluran perdananya pada tanggal  3 Mei 2012 sejumlah Rp. 258.500.000,- yang dibagikan kepada mustahiq lama sektor pertanian dan perdagangan. Total mustahik yang menerima bantuan modal usaha dari LKMS pada bulan Mei ini berjumlah 67 orang, 20 orang pada sektor pertanian dan 47 orang pada sektor perdagangan. Untuk mustahik baru, kita mulai melakukan penyaluran zakat produktif ini sejak 19 Juli 2012 dengan menggunakan dana zakat produktif peralihan dari UPZP.
Alhamdulillah untuk tahun 2012 total penyaluran dana zakat produktif berjumlah Rp. 1.269.500.000,- dengan sistem dana bergulir kepada 309 orang mustahik yang berada di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Untuk sektor pertanian ada 93 orang mustahik dengan total penyalurannya Rp. 339.000.000,- dan sektor perdagangan 216 orang mustahik dengan total penyaluran Rp. 930.500.000,-.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar