ZAKAT PERTANIAN
Nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq. Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha', sedangkan 1 sha' = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
kadar zakat yang harus dikeluarkan jika diairi dari sumber tadah hujan adalah 10% serta jika diairi oleh irigasi adalah 5%. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat menerima hasil panen
ZAKAT PERDAGANGAN
Setiap harta yang berasal dari hasil berniaga atau berdagang maka wajib di zakatkan, meliputi barang dagangan, ditambah dengan uang kontan, serta oiutang yang mungkin masih kembali. Besar zakatnya adalah 2,5%, dikeluarkan setelah dikurangi hutang dan telah mencapai nishab (85 gram emas, namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas) dan telah mencapai satu tahun haul.
ZAKAT HEWAN TERNAK
Zakat Hewan ternak Unta
1. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 (satu) ekor kambing
2. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekor unta, zakatnya 2 (dua) ekor kambing
3. 15 (lima belas) sampai 19 (sembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 (empat) ekor kambing
Zakat Hewan ternak Sapi/Kerbau
1. 30-39 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
2. 40-59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor sapi betina usia 2 tahun
3. 60-69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
4. 70-79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina usia 2 tahun serta ditambah 1 ekor anak sapi jantan usia 1 tahun, dan seterusnya
Zakat Hewan Ternak Kambing/Domba
1. 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing/domba
2. 120-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing/domba
3. 201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing/domba
4. 400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing/domba, dan seterusnya. setiap 100 ekor maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing/domba
RIKAZ/BARANG TEMUAN
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, baik berupa emas ataupun perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya 20%
ZAKAT PENGHASILAN/PROFESI
Sesuai dengan SK Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh tahun 2011, bahwa kadar emas murni di Aceh untuk nishab zakat sebanyak 94 gram emas. satu gram emas seharga Rp. 481.000,- dikali 94 gram emas, maka nishab zakat untuk penghasilan di Aceh Rp. 45.214.000,-.
Batas penghasilan kena zakat perbulan adalah 1/12 x 45.214.000 = 3.767.833,-, atau dibulatkan menjadi Rp. 3.800.000,-.
jadi, jika penghasilan brutto seseorang mencapai Rp. 3.800.000,- per bulan maka dia harus mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%
ZAKAT INVESTASI
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, contohnya bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar Zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih
ZAKAT HARTA SIMPANAN/TABUNGAN
Setiap muslim yang memiliki uang dan telah disimpan, terhitung sudah mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gram emas (namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Setiap muslim yang memiliki simpanan emas dan perak selama satu tahun dan nilainya mencapai 85 gram emas (namun untuk kadar emas murni di Aceh setara dengan 94 gram emas) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman , mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati"
QS. Al-Baqarah 2:277
Pembaca yang dirahmati Allah. Diantara harta yang wajib dizakati
adalah rikaz (barang temuan), yaitu barang yang ditemukan terpendam di
dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Lantas,
bagaimanakah hukum zakat terhadap hadiah yang diperoleh seseorang?
Apakah posisinya sama dengan rikaz? Simak konsultasi zakat bersama Kepala Baitul Mal Aceh, DR. H. Armiadi Musa, MA berikut ini.
Pertanyaan:
“Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Ustadz yang baik, saya memenangkan sebuah perlombaan di bidang
menulis. Saya mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan sebuah laptop.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya berkewajiban membayarkan zakat
untuk hadiah tersebut? Apakah laptop yang saya dapat harus dihitung dulu
harganya kemudian dihitung zakatnya? Saya pernah mendengar tentang
wajib zakat atas barang temuan (rikaz), apakah hadiah yang saya peroleh
termasuk kategori rikaz? Atas jawaban Ustadz saya ucapkan terimakasih.”
-Dari Safaruddin, Banda Aceh-
Jawaban:
Saudara Safaruddin yang baik, mari kita coba urai lebih dalam, apa
yang dimaksud dengan zakat rikaz. Dari sana nanti, kita akan tahu
kira-kira apa bisa hadiah yang kita terima itu diqiyaskan dengan rikaz.
Rikaz secara bahasa diambil dari kata: Ar-Rakzu , yang artinya
terpendam. Asy-Syaukani dalam kitab ar-Raudhatun Nadiyah mengutip
perkataan Imam Malik bahwa: “Keterangan yang tidak diperselisihkan di
antara kami (ulama sezaman beliau), dan yang saya dengar dari para
ulama, mereka menjelaskan: ‘Rikaz adalah harta temuan yang dulu pernah
dikubur di masa jahiliyah (masa silam), yang diperoleh tanpa modal harta
dan tanpa mengeluarkan banyak biaya, juga tidak dilakukan dengan kerja
keras dan modal besar. Sementara benda yang digali dengan modal harta
atau membutuhkan usaha keras, terkadang berhasil dan terkadang gagal,
bukan termasuk rikaz”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan zakat
rikaz sebesar 20%. Sebagaimana keterangan Ibn Abbas dalam hadits riwayat
Bukhari: “zakat untuk rikaz adalah seperlima (20%)”. Zakat Rikaz
dikeluarkan tanpa mengikuti aturan haul, sehingga zakatnya dibayarkan
ketika seseorang mendapatkan rikaz (harta karun).
Berdasarkan jabaran tersebut, jelaslah bahwa rikaz memiliki kriteria
tertentu sehingga tidak semua barang temuan (galian) dapat dikategorikan
sebagai rikaz. Lalu, bagaimanakah dengan hadiah? Menurut saya, hadiah
yang Saudara peroleh bukanlah barang temuan (rezeki nomplok) melainkan
pemberian atau hasil dari usaha Saudara. Sebelum mendapatkan hadiah
tersebut, Saudara telah bekerja menyumbangkan pikiran dan waktu Saudara
sehingga akhirnya Saudara terpilih sebagai salah satu pemenang. Meski
ada sebagian ulama yang meng-qiyas-kan hadiah perlombaan dengan harta
temuan (rikaz), saya cenderung kepada pendapat bahwa keduanya merupakan
dua hal yang berbeda. Sehingga zakat yang harus Saudara bayarkan
bukanlah zakat rikaz sebesar 20%.
Persoalan berikutnya, kalau tidak termasuk kategori rikaz, apakah
hadiah tersebut tidak wajib dizakati? Saudara Safaruddin yang dirahmati
Allah, hadiah berupa laptop atau barang sejenis yang Saudara dapatkan
bukanlah kategori harta wajib zakat jika Saudara menggunakannya untuk
kepentingan pribadi, bukan sebagai komoditi bisnis. Sehingga nilainya
tidak perlu dikonversikan kedalam mata uang. Sementara untuk hadiah
berupa uang yang juga Saudara terima, hukumnya menjadi sama dengan hukum
zakat penghasilan. Hadiah tersebut menjadi bagian dari penghasilan
Saudara yang harus Saudara bayarkan zakatnya apabila telah mencapai
syarat nishab dan haul.
Yang dimaksud dengan penghasilan dalam hal ini adalah akumulasi
(total) seluruh pendapatan dari sumber mana pun yang Saudara peroleh.
Apabila nilai penghasilan Saudara telah mencapai nishab sebesar 94 gram
dalam kurun waktu (haul) satu tahun, maka Saudara wajib membayarkan
zakatnya melalui amil zakat di kota Saudara. Sekian..